Tambrauw – Dirut Krakatau Steel Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, Silmy Karim, baru-baru ini angkat bicara mengenai aturan baru terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diberlakukan pemerintah.
Dalam sebuah forum industri nasional, Silmy menyampaikan pandangannya secara terbuka mengenai dampak kebijakan tersebut terhadap industri baja nasional.
TKDN merupakan kebijakan strategis pemerintah untuk mendorong penggunaan produk dan komponen dalam negeri dalam berbagai proyek nasional.
Aturan baru TKDN ini memperketat persentase kandungan lokal dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk di sektor konstruksi dan infrastruktur
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3895726/original/086746700_1641398343-images__1_.jpeg)
Menurut Silmy, secara prinsip Krakatau Steel mendukung penuh kebijakan TKDN karena sejalan dengan semangat kemandirian industri nasional.
Baca Juga : 1.268 Jiwa Terdampak Kebakaran di Tamansari Jakbar, Kerugian Rp 28 M
Namun, ia juga menyoroti adanya ketidaksiapan di lapangan dalam implementasi aturan baru tersebut, khususnya terkait mekanisme verifikasi dan sertifikasi.
Salah satu tantangan terbesar menurutnya adalah masih banyaknya perusahaan yang mengklaim tingkat TKDN tinggi tanpa proses audit ketat.
Hal ini berpotensi merugikan produsen dalam negeri seperti Krakatau Steel yang benar-benar memproduksi baja secara lokal.
Silmy menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengajukan usulan kepada pemerintah agar proses verifikasi TKDN dilakukan secara lebih transparan dan profesional.
Krakatau Steel juga meminta agar lembaga penilai TKDN tidak hanya fokus pada dokumen administratif, tetapi juga melakukan verifikasi lapangan.
Dalam pernyataannya, Silmy menyebut bahwa aturan baru TKDN sebenarnya membuka peluang besar bagi industri baja nasional untuk tumbuh lebih kuat.
Namun, peluang itu bisa berubah menjadi tantangan bila tidak dibarengi dengan pengawasan yang ketat terhadap produk impor yang menyusup ke pasar.
Ia menyoroti fenomena “produk baja impor berbalut lokal”, yakni produk impor yang diklaim memiliki TKDN tinggi karena hanya dilakukan proses minor di dalam negeri.
Praktek semacam ini menurutnya tidak hanya mencederai semangat TKDN, tetapi juga membunuh daya saing industri baja nasional.
Krakatau Steel sendiri telah mengalami beberapa penurunan permintaan akibat praktik-praktik tersebut dalam proyek-proyek strategis nasional.




