Breaking News
"Berita" adalah sajian informasi terkini yang mencakup peristiwa penting, fenomena sosial, perkembangan ekonomi, politik, teknologi, hiburan, hingga bencana alam, baik dari dalam negeri maupun mancanegara. Kontennya disusun berdasarkan fakta dan disampaikan secara objektif, akurat, dan dapat dipercaya sebagai sumber referensi publik.
Telkomsel Telkomsel Telkomsel Telkomsel

MUI Kecam Aksi Pencabulan terhadap Balita di Sukabumi

cek disini

Tambrauw – MUI Kecam Aksi pencabulan terhadap seorang balita di Kabupaten Sukabumi membuat publik geram. Setelah kejadian tragis ini mencuat ke media, Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara dengan tegas mengutuk tindakan keji tersebut. MUI menyebut perbuatan itu bukan hanya melanggar hukum negara, tetapi juga merupakan dosa besar dalam ajaran agama yang tidak bisa ditoleransi.

Kasus tersebut diketahui terjadi di salah satu desa di wilayah Kecamatan Cibadak, Sukabumi, dan kini tengah dalam penanganan serius oleh pihak kepolisian. Balita malang yang menjadi korban disebut berusia sekitar tiga tahun, sementara pelaku diduga masih memiliki hubungan kekerabatan dengan keluarga korban.


MUI Sebut Pelaku Tak Pantas Disebut Manusia

Ketua MUI Kabupaten Sukabumi, KH Dedi Suherman, mengecam keras perbuatan tersebut. Menurutnya, tindakan cabul terhadap anak kecil adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang menunjukkan rusaknya moral dan hilangnya nurani kemanusiaan.

“Perbuatan seperti itu sangat keji. Orang yang tega melakukan hal semacam ini terhadap balita tidak pantas disebut manusia. Kami dari MUI mendesak aparat penegak hukum menindak tegas tanpa kompromi,” ujar KH Dedi dalam keterangannya, Selasa (tanggal menyesuaikan).

MUI Kecam Aksi
MUI Kecam Aksi

Baca Juga : Amuk Warga Sampang Rusak Alun-alun Serang Aparat Tuntut Pilkades Digelar

Ia menambahkan, dari sudut pandang agama Islam, pelaku tindak pencabulan apalagi terhadap anak di bawah umur telah melakukan dua pelanggaran berat sekaligus: menodai kehormatan manusia dan menghancurkan masa depan anak.

“Dalam Islam, menjaga kehormatan dan keturunan (hifzh al-nasl) adalah salah satu tujuan utama syariat. Pelaku seperti ini telah menodai fitrah kemanusiaan dan wajib diberi hukuman setimpal,” tambahnya.


MUI Dorong Penegakan Hukum Tanpa Celah

MUI Kabupaten Sukabumi juga meminta agar aparat hukum tidak hanya menjerat pelaku dengan pasal pidana umum, tetapi menggunakan pasal pemberatan sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016.

Pasal tersebut menyebut bahwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak dapat dijatuhi hukuman maksimal seumur hidup, bahkan hukuman mati atau kebiri kimia dalam kasus tertentu.

“Hukum harus ditegakkan seberat-beratnya agar menjadi pelajaran bagi siapa pun yang berniat melakukan hal serupa. Jangan ada celah bagi predator anak untuk lolos dari jerat hukum,” tegas KH Dedi.

Selain itu, MUI juga menyerukan agar masyarakat berani melapor bila mengetahui adanya indikasi kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak di lingkungan sekitar. Menurutnya, pencegahan harus dilakukan bersama agar anak-anak terlindungi dari ancaman kejahatan seksual.

Kronologi Kasus yang Mengejutkan

Berdasarkan keterangan polisi, kasus ini terungkap setelah orang tua korban curiga karena balita mereka menangis kesakitan dan mengalami luka di bagian sensitif. Setelah diperiksa oleh pihak medis, ditemukan tanda-tanda kekerasan seksual.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *