Breaking News
"Berita" adalah sajian informasi terkini yang mencakup peristiwa penting, fenomena sosial, perkembangan ekonomi, politik, teknologi, hiburan, hingga bencana alam, baik dari dalam negeri maupun mancanegara. Kontennya disusun berdasarkan fakta dan disampaikan secara objektif, akurat, dan dapat dipercaya sebagai sumber referensi publik.
Telkomsel Telkomsel Telkomsel Telkomsel

Pakar Hukum Sebut SPPG Bisa Dijerat Pidana-Perdata Imbas Keracunan MBG

cek disini

Tambrauw – Pakar Hukum Sebut SPPG Kasus dugaan keracunan makanan dari menu restoran MBG terus bergulir.

Kali ini, perhatian publik tertuju pada peran Sertifikat Penyajian Produk Gizi (SPPG) yang dimiliki pihak restoran.

Seorang pakar hukum menilai, SPPG bisa menjadi pintu masuk bagi pertanggungjawaban pidana maupun perdata.

Menurutnya, sertifikat tersebut seharusnya menjamin keamanan makanan yang dijual ke publik.

Jika ternyata makanan mengandung zat berbahaya hingga menyebabkan keracunan maka ada pelanggaran serius.

Pakar Hukum Sebut SPPG
Pakar Hukum Sebut SPPG

 

Baca Juga : KPK Periksa Satori Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR BI

“SPPG bukan hanya formalitas administratif, tapi instrumen hukum yang mengikat,” tegas sang pakar hukum.

Dalam kerangka hukum pidana, kasus ini bisa dikategorikan sebagai kelalaian yang mengakibatkan orang sakit.

KUHP jelas mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang menyebabkan bahaya kesehatan masyarakat.

Apalagi jika keracunan tersebut menimbulkan korban dalam jumlah besar.

Di sisi lain, jalur hukum perdata juga terbuka lebar bagi para korban.

Konsumen yang dirugikan berhak menggugat ganti rugi atas biaya medis maupun kerugian lain.

Mekanisme gugatan perdata ini dapat diajukan secara individu maupun kolektif.

Hal ini sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Pakar hukum menambahkan, lembaga penerbit SPPG pun tidak lepas dari sorotan.

Jika terbukti lalai dalam proses verifikasi, maka lembaga tersebut bisa ikut dimintai pertanggungjawaban.

“Penerbit sertifikat wajib melakukan pengawasan berkala, bukan hanya memberi tanda lulus sekali,” katanya.

Kasus ini sekaligus membuka wacana tentang lemahnya sistem pengawasan pangan di Indonesia.

Selama ini, banyak izin edar atau sertifikasi hanya dianggap syarat administrasi.

Padahal, substansi dari sertifikasi adalah memastikan keamanan publik.

Jika celah ini terus dibiarkan, konsumen bisa menjadi korban berkali-kali.

Oleh karena itu, penguatan regulasi dan penegakan hukum mutlak diperlukan.

Pakar hukum menyebut, pemerintah harus berani menjatuhkan sanksi tegas.

Sanksi tidak hanya kepada pelaku usaha, tetapi juga pihak yang lalai mengawasi.

Tindakan tegas akan menjadi efek jera sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat ini

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *