News Fef,Tambrauw – PERADI Profesional terus mendorong reformasi dalam sistem pendidikan profesi advokat (PPA) serta pengawasan advokat yang lebih independen. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan integritas profesi hukum di Indonesia.

Prof. Abdul Latif menyampaikan bahwa PERADI Profesional perlu menghadirkan sistem yang transparan dan akuntabel dalam proses pendidikan advokat. Ia menilai PPA harus mampu mencetak advokat yang tidak hanya kompeten secara hukum, tetapi juga memiliki etika yang kuat. Dengan pendekatan ini, profesi advokat dapat memberikan pelayanan hukum yang lebih baik kepada masyarakat.
Baca Juga : Pemprov Papua Tengah Perkuat Sinergi Keamanan
PERADI Profesional juga menekankan pentingnya pembentukan lembaga pengawas advokat yang independen. Lembaga ini diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan secara objektif tanpa intervensi pihak tertentu. Dengan pengawasan yang kuat, pelanggaran etik dapat diminimalkan dan kepercayaan publik terhadap profesi advokat dapat meningkat.
Selain itu, PERADI Profesional mendorong adanya pembaruan kurikulum dalam PPA agar lebih relevan dengan perkembangan zaman. Materi pembelajaran perlu menyesuaikan dengan tantangan hukum modern, termasuk aspek digital dan globalisasi. Langkah ini bertujuan untuk mempersiapkan advokat yang siap menghadapi dinamika dunia hukum yang terus berubah.
Prof. Abdul Latif juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berkolaborasi dalam mewujudkan reformasi ini. Ia menegaskan bahwa perubahan tidak dapat berjalan sendiri tanpa dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, akademisi, dan organisasi profesi.
Melalui berbagai inisiatif tersebut, PERADI Profesional berupaya menciptakan sistem yang lebih baik bagi dunia advokat di Indonesia. Reformasi yang dilakukan diharapkan mampu meningkatkan standar profesi serta memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi masyarakat pencari keadilan.
Dengan komitmen yang kuat, PERADI Profesional terus bergerak untuk menghadirkan perubahan nyata. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat fondasi profesi advokat yang profesional, berintegritas, dan terpercaya di masa depan.