Tambrauw – Duduk Perkara Fasal Kasus penipuan bermodus kecerdasan buatan (AI) kembali mencuat ke publik. Kali ini, pelakunya diduga seorang pria bernama Fasal Hasan, yang kini ditetapkan sebagai buron setelah menipu sejumlah korban dengan menjual lagu hasil rekayasa AI seharga Rp 100 juta. Kisah ini menjadi sorotan karena menunjukkan bagaimana teknologi yang seharusnya dimanfaatkan secara positif justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Awal Mula Penipuan

Baca Juga : Tambrauw Lanjutkan Pembangunan Gereja Advent di Kampung
Kasus ini bermula pada awal tahun 2025, ketika Fasal Hasan memperkenalkan dirinya sebagai komposer dan produser musik independen yang mengaku bekerja sama dengan sejumlah penyanyi papan atas. Ia menawarkan “lagu orisinal” kepada beberapa musisi muda dan label kecil dengan harga fantastis.
Dalam promosinya, Fasal mengklaim lagu-lagu itu diciptakan secara eksklusif dengan teknologi AI berlisensi luar negeri. Ia bahkan menunjukkan cuplikan audio demo dan sertifikat digital palsu untuk meyakinkan calon pembeli.
Salah satu korban, seorang penyanyi asal Bandung, mengaku membeli lagu dari Fasal seharga Rp 100 juta karena tertarik dengan kualitas musik yang ditawarkan.
“Dia bilang lagunya dibuat dengan AI dari Amerika dan belum pernah dijual ke siapa pun. Bahkan, katanya bisa bantu produksi dan distribusi digitalnya. Ternyata semua bohong,” ujar korban yang enggan disebutkan namanya.
Terungkap Lewat Platform Musik Digital
Kebohongan Fasal terbongkar setelah korban mengunggah lagu tersebut ke platform musik digital. Tak lama kemudian, lagu itu mendapat teguran hak cipta (copyright claim) karena sistem mendeteksi kemiripan hampir 90 persen dengan lagu lain yang sudah lebih dulu beredar di internet — dan diketahui merupakan hasil generator musik AI gratis.
Dari penyelidikan sementara, polisi menemukan bahwa Fasal ternyata hanya menggunakan aplikasi AI musik berbasis daring yang dapat diakses siapa saja tanpa biaya. Ia kemudian mengubah sedikit aransemen dan mengganti judul untuk mengesankan bahwa lagu tersebut adalah hasil ciptaannya sendiri.
“Fasal memanfaatkan ketidaktahuan calon pembeli terhadap teknologi AI. Padahal, lagu-lagu itu hanya hasil rekayasa sistem otomatis yang bisa dibuat dalam waktu kurang dari satu jam,” ujar seorang penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Menjual Lagu Palsu ke Banyak Korban
Polisi juga mengungkap bahwa bukan hanya satu orang yang tertipu. Sedikitnya lima korban lain telah melapor dengan kerugian yang bervariasi, mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 100 juta. Total nilai penipuan diperkirakan mencapai lebih dari Rp 350 juta.
Fasal menggunakan media sosial dan platform profesional seperti LinkedIn serta Instagram untuk menawarkan jasanya. Ia mengunggah video pendek berisi potongan musik dengan narasi promosi yang meyakinkan: “Lagu orisinal hasil kolaborasi manusia dan AI, cocok untuk soundtrack film dan penyanyi solo.”
Beberapa korban bahkan sempat diajak bertemu langsung di kafe untuk menandatangani “kontrak kerja sama” yang ternyata juga palsu. Setelah menerima pembayaran, Fasal memutus komunikasi dan menghilang.
Polisi Tetapkan DPO
Kasus ini kini telah masuk tahap penyidikan. Berdasarkan hasil penelusuran, Fasal Hasan diketahui sempat berpindah-pindah lokasi antara Jakarta, Surabaya, dan Makassar. Polisi menduga pelaku sudah merencanakan aksinya dengan matang, termasuk menyiapkan identitas ganda dan rekening atas nama orang lain untuk menampung uang hasil kejahatan.
“Fasal Hasan resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak akhir Oktober lalu. Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaannya agar segera melapor,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Kurniawan.
Selain itu, pihak kepolisian bekerja sama dengan lembaga perbankan dan platform digital untuk menelusuri transaksi keuangan pelaku.
Pakar: Modus Baru di Era AI
Pakar hukum siber dari Universitas Indonesia, Dr. Rudi Santosa, menilai kasus Fasal Hasan menjadi contoh nyata bagaimana teknologi AI dapat disalahgunakan jika tidak diimbangi dengan literasi digital dan hukum yang kuat.
“Modus seperti ini tergolong baru. Pelaku memanfaatkan kekosongan regulasi dan ketidaktahuan masyarakat soal hak cipta karya berbasis AI. Secara etika, lagu AI tidak bisa diklaim sebagai karya pribadi jika tidak ada kontribusi kreatif signifikan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa undang-undang hak cipta di Indonesia perlu segera diperbarui untuk mengantisipasi maraknya karya digital berbasis kecerdasan buatan.
















