Breaking News
"Berita" adalah sajian informasi terkini yang mencakup peristiwa penting, fenomena sosial, perkembangan ekonomi, politik, teknologi, hiburan, hingga bencana alam, baik dari dalam negeri maupun mancanegara. Kontennya disusun berdasarkan fakta dan disampaikan secara objektif, akurat, dan dapat dipercaya sebagai sumber referensi publik.
Shoppe Mall
Shoppe Mall
Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

Kasus Kekerasan Seksual Ulfa Tamima, Empat Saksi Dihadirkan di Sidang Tertutup PN Sorong

cek disini

News Fef, Tambrauw – Persidangan lanjutan perkara kekerasan seksual terhadap Ulfa Tamima, seorang perempuan disabilitas, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Papua Barat Daya, pada Senin (14/7/2025).

Dalam sidang tertutup tersebut, empat saksi dari pihak korban termasuk korban sendiri, dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sorong, Tiana Yulia Insani.

Fatayat NU dan HWDI Desak Pelaku Penculikan dan Pemerkosaan Ulfa Dihukum  Maksimal - Sorong News
Kasus Kekerasan Seksual Ulfa Tamima, Empat Saksi Dihadirkan di Sidang Tertutup PN Sorong

“Seluruh saksi yang dihadirkan berasal dari pihak korban, termasuk pendamping dari Sekolah Luar Biasa (SLB) Sorong,” ujar Tiana

Korban Ulfa Tamima merupakan penyandang disabilitas yang saat ini menjalani proses hukum sebagai saksi utama dalam perkara kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh terdakwa Herman alias Oke.

Dalam keterangan di persidangan, korban mengaku telah mengalami perbuatan asusila sebanyak dua kali oleh terdakwa. Kesaksian tersebut diperkuat dengan pendampingan dari pihak SLB yang selama ini mendampingi korban.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Yajid, dengan hakim anggota I Lutfi Tomu dan Bernadus P. Seluruh proses berlangsung tertutup, mengingat sensitifnya kasus dan kondisi khusus korban.

“Persidangan selanjutnya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli,” lanjut JPU Tiana.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Herman alias Oke didakwa melanggar Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 ayat (1) huruf H Jo Pasal 4 ayat (2) huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga :Gempa Maluku Tenggara, ASN di Kantor Wali Kota Sorong dan Gubernur Papua Barat Daya Berlarian

Ancaman hukuman atas pasal-pasal tersebut mencapai maksimal 20 tahun penjara, mengingat korban merupakan penyandang disabilitas dan pelanggaran dilakukan secara berulang.

“Kami akan mengawal proses ini hingga tuntas. Kasus ini menyangkut kelompok rentan yang wajib mendapat perlindungan maksimal dari negara,” tegas Tiana.

Sementara itu, aktivis perempuan dan kelompok pendamping disabilitas di Sorong terus memantau jalannya kasus ini. Sebagai bentuk dukungan terhadap hak korban atas keadilan.

Kasus ini mendapat sorotan publik setelah sebelumnya viral.  Karena korban sempat mengalami penculikan dan baru ditemukan beberapa hari kemudian dalam kondisi trauma berat.

Dengan berjalannya proses hukum yang tegas dan transparan. Masyarakat berharap kasus ini menjadi peringatan keras terhadap pelaku kekerasan seksual, serta meningkatkan perlindungan hukum bagi kaum disabilitas di Indonesia.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *