Tambrauw – KPK Periksa Satori Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Satori, tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dan menjadi bagian dari upaya pendalaman perkara yang telah menyita perhatian publik.
Satori tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB dengan pengawalan ketat, tanpa memberikan komentar kepada awak media.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan bahwa Satori diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka utama dalam penyaluran fiktif dana CSR BI.
“Benar, hari ini KPK memeriksa saudara S sebagai tersangka terkait penyalahgunaan dana CSR yang seharusnya diperuntukkan bagi program sosial,” kata Ali.

Baca Juga : Ceburin HP Pengasuh ke Kolam Renang, Jennifer Coppen Gercep Ganti Baru
Menurut KPK, dana CSR tersebut seharusnya dialokasikan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat di beberapa daerah.
Namun dalam praktiknya, dana tersebut diduga dialihkan ke sejumlah pihak melalui skema proyek fiktif dan laporan pertanggungjawaban palsu.
Satori diduga berperan sebagai koordinator jaringan penyaluran dana yang menyimpang dari ketentuan dan peruntukannya.
Dalam penyelidikan KPK, ditemukan adanya indikasi bahwa sebagian dana CSR mengalir ke rekening pribadi dan pihak swasta yang tidak berkepentingan.
Satori diketahui menjabat sebagai ketua salah satu lembaga penerima dana CSR dan juga terhubung dengan sejumlah pejabat daerah.
KPK mencurigai bahwa lembaga tersebut hanya digunakan sebagai kedok untuk memuluskan pencairan dana bantuan sosial dari BI.
Sejauh ini, KPK telah memeriksa lebih dari 20 saksi, termasuk pihak internal Bank Indonesia, pemerintah daerah, dan pengusaha lokal.
KPK juga telah menyita sejumlah dokumen penting, termasuk bukti transfer, proposal kegiatan, dan laporan keuangan lembaga yang diketuai Satori.
“Kami mendalami peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan keterlibatan aktor lain,” ujar Ali Fikri.
Dugaan penyimpangan dana CSR ini mencoreng citra Bank Indonesia sebagai lembaga independen yang seharusnya menjunjung tinggi transparansi.
Meskipun BI belum memberikan keterangan resmi, sumber internal menyebut bahwa lembaga tersebut siap bekerja sama sepenuhnya dengan KPK.
KPK menyebut total kerugian negara dalam perkara ini mencapai puluhan miliar rupiah, berdasarkan hasil audit sementara.
Modus yang digunakan termasuk pengajuan proposal fiktif, markup anggaran, dan laporan kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan.
Selain itu, ditemukan adanya keterlibatan oknum di tingkat pelaksana teknis yang memalsukan tanda tangan penerima manfaat.
Satori sendiri membantah semua tuduhan dan menyatakan bahwa ia hanya mengikuti prosedur yang berlaku saat itu.
















