Breaking News
"Berita" adalah sajian informasi terkini yang mencakup peristiwa penting, fenomena sosial, perkembangan ekonomi, politik, teknologi, hiburan, hingga bencana alam, baik dari dalam negeri maupun mancanegara. Kontennya disusun berdasarkan fakta dan disampaikan secara objektif, akurat, dan dapat dipercaya sebagai sumber referensi publik.
Shoppe Mall
Shoppe Mall
Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

Lembaga Masyarakat Tolak Hutan Desa di Tambrauw

cek disini

Tambrauw – Lembaga Masyarakat Adat Tambrauw (LEMATA) secara tegas menyatakan penolakan terhadap program Hutan Desa yang mulai diterapkan di wilayah Tambrauw, Papua Barat Daya.

Penolakan ini muncul setelah pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendorong percepatan program perhutanan sosial, salah satunya dengan skema Hutan Desa.

Bagi LEMATA, skema ini dianggap tidak cocok dan berpotensi mengancam hak-hak masyarakat adat atas wilayah mereka.

Ketua LEMATA, dalam pernyataan persnya, menyebutkan bahwa pemberian izin Hutan Desa justru bisa membatasi kedaulatan masyarakat adat dalam mengelola hutan.

Lembaga Masyarakat
Lembaga Masyarakat

 

Baca Juga : Kemensos Gandeng Portadin Wujudkan Layanan Inklusif untuk Disabilitas

Masyarakat adat di Tambrauw memiliki sistem pengelolaan hutan yang telah berlangsung turun-temurun tanpa intervensi dari negara.

Mereka merasa bahwa skema Hutan Desa dapat membuka jalan bagi pihak luar untuk campur tangan terhadap pengambilan keputusan atas tanah adat.

LEMATA juga menyoroti kurangnya konsultasi yang bermakna sebelum penerapan program ini di wilayah mereka.

Dalam prosesnya, masyarakat merasa hanya dilibatkan secara formalitas, tanpa benar-benar memahami dampak dan konsekuensi hukum dari penetapan Hutan Desa.

Padahal, hutan bagi masyarakat adat bukan hanya ruang hidup, tetapi juga identitas budaya dan spiritual yang tidak bisa diatur dengan konsep administratif semata.

Program Hutan Desa juga dinilai membuka ruang bagi eksploitasi sumber daya oleh pihak ketiga di masa depan.

Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Di beberapa daerah lain, Hutan Desa yang awalnya ditujukan untuk pemberdayaan justru menjadi pintu masuk konsesi.

Hal ini dapat mengakibatkan konflik berkepanjangan, baik antar warga maupun antara masyarakat adat dan pemerintah.

LEMATA menegaskan bahwa masyarakat adat Tambrauw tidak menolak pembangunan, namun menolak pendekatan yang mengabaikan kearifan lokal dan kedaulatan adat.

Mereka menyerukan agar pemerintah menghormati Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012.

Putusan MK tersebut menegaskan bahwa hutan adat bukan bagian dari hutan negara, melainkan milik masyarakat hukum adat.

Berdasarkan hal itu, LEMATA meminta agar status hutan di Tambrauw diakui sebagai hutan adat, bukan dikategorikan ulang sebagai Hutan Desa.

Pemerintah daerah Tambrauw sendiri masih bersikap hati-hati dalam menyikapi perdebatan ini.

Beberapa pejabat menyebut bahwa program Hutan Desa bisa mendatangkan manfaat ekonomi, namun juga tidak ingin mencederai kearifan lokal.

Situasi ini membuat posisi pemerintah daerah berada di tengah: antara menjalankan program nasional dan menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat adat.

Akademisi dan aktivis lingkungan menilai langkah LEMATA sebagai bentuk kontrol sosial yang sah dan penting dalam sistem demokrasi.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *