
tambrauw – Mahasiswa Makassar Didakwa AH (22), kini tengah berada di pusat perhatian setelah didakwa melakukan provokasi terkait kericuhan dalam sebuah demonstrasi yang terjadi di depan Gedung DPRD Sulawesi Selatan, Makassar, beberapa minggu lalu.
Aksi protes yang awalnya dimulai secara damai itu berujung ricuh, dengan beberapa kerusakan fasilitas umum dan bentrokan antara demonstran dengan aparat kepolisian.
Polisi menyatakan bahwa AH diduga memprovokasi massa menggunakan akun media sosialnya, melalui siaran langsung (live) di TikTok.
Aksi Demo yang Ricuh
Aksi unjuk rasa tersebut digelar oleh sejumlah mahasiswa dan elemen masyarakat untuk menuntut perbaikan di sektor pendidikan, penghapusan kebijakan yang dianggap merugikan rakyat, serta menuntut penurunan harga bahan pokok.

Baca Juga : Guru Tambrauw Ukir Prestasi di Ajang Apresiasi GTK Papua Barat Daya 2025
Pada awalnya, demonstrasi yang berlangsung di sekitar kawasan Gedung DPRD Sulawesi Selatan itu berlangsung secara damai, dengan orasi yang disampaikan oleh para mahasiswa serta simbol-simbol protes yang ditunjukkan oleh para peserta.
Namun, suasana berubah menjadi ricuh setelah beberapa saat, ketika massa mulai melemparkan benda-benda ke arah petugas kepolisian dan merusak fasilitas umum di sekitar lokasi. Kepolisian dan aparat keamanan terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menggunakan gas air mata dan menembakkan peluru karet untuk membubarkan massa.
Provokasi Melalui Live TikTok
Menurut pihak kepolisian, peran AH sebagai provokator utama dalam kericuhan tersebut mulai terungkap setelah mereka menelusuri rekaman video yang diunggahnya di platform media sosial TikTok.
Dalam siaran langsung tersebut, AH diduga mengajak massa untuk semakin memperburuk situasi, menyarankan agar demonstran bertindak lebih agresif, dan bahkan menyerukan untuk melawan petugas yang hadir.
“Kami menemukan bukti bahwa yang bersangkutan (AH) melakukan provokasi secara langsung di media sosial dengan mengajak peserta demo untuk melakukan aksi anarkis.
Ia menyarankan agar massa tetap bertahan dan melawan petugas meskipun situasi sudah mulai memanas,” ujar AKBP Erwin S., Kepala Kepolisian Makassar, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sulawesi Selatan, Selasa (26/11).
Pihak kepolisian menyatakan bahwa provokasi yang dilakukan AH lewat akun TikToknya berpotensi memperburuk ketegangan antara demonstran dan pihak kepolisian, serta merusak citra unjuk rasa yang sebenarnya bertujuan untuk menyampaikan aspirasi secara damai.
Tindak Pidana yang Dikenakan
Berdasarkan hasil penyelidikan, AH dijerat dengan pasal terkait provokasi yang mengarah pada kekerasan dan kerusuhan. Ia dikenakan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang “Penghasutan untuk melakukan tindak pidana” dan Pasal 214 KUHP tentang “Penghalangan tugas aparat penegak hukum.” Jika terbukti bersalah, ia dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa meskipun demonstrasi adalah hak warga negara, setiap individu harus bertanggung jawab atas tindakannya, terutama apabila sudah melanggar hukum dan menyebabkan kerusuhan.
“Demonstrasi adalah hak setiap warga negara, tetapi mengarahkannya ke tindakan kekerasan dan merusak fasilitas umum adalah pelanggaran. Kami tidak akan mentolerir aksi provokatif seperti ini,” tegas AKBP Erwin.
Kontroversi Penggunaan Media Sosial
Kasus ini juga memunculkan perdebatan tentang penggunaan media sosial dalam konteks aksi protes. Beberapa pihak berpendapat bahwa media sosial, seperti TikTok, menjadi sarana yang sangat efektif dalam mengorganisir massa, tetapi juga berisiko digunakan untuk menyebarkan provokasi yang dapat mengarah pada kerusuhan.
Banyak yang menyayangkan bahwa platform media sosial yang awalnya dimanfaatkan untuk berbagi informasi dan hiburan kini dapat disalahgunakan untuk tujuan yang merugikan.
Seorang pengamat media sosial, Dr. Rina Mardiana, menjelaskan bahwa penggunaan live streaming di media sosial dalam konteks demonstrasi bisa berisiko jika tidak diawasi dengan baik.
“Saat seseorang melakukan live streaming, mereka memiliki pengaruh langsung terhadap audiens. Jika konten yang disampaikan tidak bijak, bisa memicu ketegangan dan kekerasan. Ini menjadi tantangan besar dalam mengatur etika dan regulasi penggunaan media sosial,” ujarnya.
Respons dari Aktivis Mahasiswa
Menanggapi penangkapan AH, sejumlah aktivis mahasiswa di Makassar menyatakan keprihatinan mereka. Mereka menilai bahwa penangkapan tersebut bisa menjadi preseden buruk dalam kebebasan berpendapat di Indonesia.
Beberapa kelompok mahasiswa mengkritik tindakan kepolisian yang mereka anggap terlalu represif, dengan mengklaim bahwa AH seharusnya hanya dianggap sebagai bagian dari dinamika protes yang sah, meskipun ada tindakan provokatif yang dilakukannya.
“Penangkapan terhadap AH bisa disalahartikan sebagai langkah untuk membungkam kebebasan berbicara. Kami mendukung proses hukum, namun kami juga mengingatkan agar negara tidak menggunakan alat negara untuk membungkam suara-suara kritis dari mahasiswa dan masyarakat,” kata Rizky Pratama, salah satu aktivis mahasiswa yang turut serta dalam demo tersebut.
Dampak Sosial Media terhadap Aksi Protes
Kasus ini menyoroti peran penting media sosial dalam aksi-aksi protes dan bagaimana platform seperti TikTok, Instagram, dan Twitter dapat mempercepat penyebaran informasi sekaligus mempengaruhi jalannya sebuah peristiwa.
Keberadaan media sosial memungkinkan informasi mengenai unjuk rasa dapat tersebar lebih cepat, tetapi juga berisiko memicu penyebaran berita yang belum diverifikasi dan potensi provokasi.
Para ahli komunikasi sosial juga menekankan pentingnya edukasi bagi pengguna media sosial, terutama para remaja dan mahasiswa, untuk menggunakan platform dengan bijak. Dalam konteks ini, penggunaan media sosial dalam aksi protes harus memperhatikan dampak jangka panjang terhadap citra individu, kelompok, dan tujuan dari aksi tersebut.
Harapan Kedepan
Bagi para korban kerusuhan yang terjadi pada demo tersebut, pihak kepolisian dan pemerintah daerah menjanjikan langkah-langkah pemulihan dan penyelesaian atas kerusakan yang timbul. Selain itu, mereka juga berharap agar kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, baik mahasiswa, aparat kepolisian, maupun masyarakat, untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menanggapi isu sosial dengan cara yang damai dan konstruktif.
Dalam waktu dekat, kepolisian akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap akun-akun media sosial yang diduga menyebarkan provokasi terkait insiden tersebut. Dengan begitu, diharapkan ke depan, aksi-aksi protes dapat dilakukan dengan cara yang lebih terorganisir dan damai, tanpa menimbulkan kerusuhan atau ketegangan yang merugikan banyak pihak.
Penutup
Kasus mahasiswa Makassar yang didakwa provokasi demo ricuh dengan live TikTok ini menjadi perhatian publik, mengingat bagaimana peran media sosial bisa mempengaruhi jalannya aksi protes. Masyarakat kini semakin sadar akan potensi risiko yang dapat timbul dari penggunaan media sosial, terutama dalam konteks penyebaran pesan-pesan yang dapat memicu ketegangan dan kekerasan. Namun, juga diharapkan agar kebebasan berpendapat tetap dijaga, dan setiap individu diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi mereka secara damai tanpa takut dihukum atau dibungkam.















